Ini Syaratnya agar Amendemen UUD 1945 Bisa Berjalan Mulus

Jum'at, 03 September 2021 - 12:57 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyebutkan, amendemen UUD 1945 setidaknya harus mendapatkan diajukan 1/3 dan dihadiri 2/3 anggota MPR. Foto/Kagama
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebutkan perihal amendemen UUD 1945 setidaknya harus mendapatkan diajukan 1/3 dan dihadiri 2/3 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Baca juga: Publik Pantas Curiga dengan Wacana Amendemen UUD yang Terus Dibicarakan

"Menurut Pasal 37 (UUD 1945 perubahan keempat), harus ada yang mendaftarkan 1/3 dari anggota MPR," ujar Zainal Arifin Mochtar, Kamis (2/9/2021).



Berikut bunyi Pasal 37 UUD 1945 perubahan keempat:

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

Baca juga: Pakar Sebut Hati Jokowi Akan Terungkap Saat Proses Amendemen Bergulir

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More