Luhut Diminta Cabut dan Revisi Permenhub 18 Tahun 2020
Minggu, 12 April 2020 - 14:00 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinilai ambigu karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya yang memuat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio meminta Menhub Ad Interim Luhut B Pandjaitan untuk mencabut dan merevisi Permenhub tersebut.
Agus melihat, penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini. PSBB sebagai perluasan jaga jarak antar-manusia diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.
Tetapi, dia menyayangkan bahwa terbitnya Permenhub 18/2020 ini justru bertentangan dengan Permenkes soal physical distancing. "Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan," ujarnya, Minggu (12/4/2020).
Menurut Agus, Plt Menhub telah melakukan penyesatan peraturan perundang-undangan melalui Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 yang berbunyi "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan" yang kemudian, diatur empat poin syarat. Sementara, di Pasal 11 ayat (1) huruf c mengatur "Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Menurutnya, Permenhub ini bertentangan dengan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 yang pada Pasal 13 ayat (10) huruf a mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Sehingga, Permenhub ini jelas melanggar UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pun pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," katanya.
Agus melihat, penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini. PSBB sebagai perluasan jaga jarak antar-manusia diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.
Tetapi, dia menyayangkan bahwa terbitnya Permenhub 18/2020 ini justru bertentangan dengan Permenkes soal physical distancing. "Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan," ujarnya, Minggu (12/4/2020).
Menurut Agus, Plt Menhub telah melakukan penyesatan peraturan perundang-undangan melalui Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 yang berbunyi "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan" yang kemudian, diatur empat poin syarat. Sementara, di Pasal 11 ayat (1) huruf c mengatur "Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Menurutnya, Permenhub ini bertentangan dengan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 yang pada Pasal 13 ayat (10) huruf a mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Sehingga, Permenhub ini jelas melanggar UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pun pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," katanya.
(dzi)
tulis komentar anda