Wacana Amendemen UUD 1945 Terus Digoreng, Bivitri: Tidak Urgen Sama Sekali
Kamis, 02 September 2021 - 18:56 WIB
Baca juga: Yusril Sebut Tanpa Ada Kesepakatan Awal Amendemen UUD 1945 Bisa Melebar ke Mana-Mana
Bivitri mengatakan, bahwa Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol.
"Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen (harus berbentuk RPJM atau PPHN) tetapi dalam pelaksanaannya," kata Bivitri.
Bivitri berujar, cara pandang kontrol pusat yang dalam hal ini ingin dibuat melalui PPHN sebenarnya sudah ketinggalan zaman. Dalam penyelenggaraan negara modern yang mendukung inovasi dan juga adaptif, tidak perlu ada 'haluan negara' yang ditentukan dengan ketat.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Bivitri mengatakan, bahwa Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol.
"Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen (harus berbentuk RPJM atau PPHN) tetapi dalam pelaksanaannya," kata Bivitri.
Bivitri berujar, cara pandang kontrol pusat yang dalam hal ini ingin dibuat melalui PPHN sebenarnya sudah ketinggalan zaman. Dalam penyelenggaraan negara modern yang mendukung inovasi dan juga adaptif, tidak perlu ada 'haluan negara' yang ditentukan dengan ketat.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Lihat Juga :