Wacana Amendemen UUD 1945 Terus Digoreng, Bivitri: Tidak Urgen Sama Sekali
Kamis, 02 September 2021 - 18:56 WIB
"Model RPJM yang sekarang sudah bagus, apalagi levelnya kebijakan di tingkat UU, sedangkan PPHN yang diinginkan MPR kan levelnya 'ketinggian', di atas UU, sehingga tidak felksibel dan akan banyak implikasi negatif untuk kebijakan teknis, padahal namanya penyelenggaraan negara cukup teknis. Kalau mau yang tidak teknis, sudah ada juga, yaitu UUD 1945 sendiri dan Pancasila," tutur Bivitri.
Kemudian, Bivitri menilai PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini, sehingga adanya PPHN nanti tidak akan ada manfaatnya, karena tidak ada implikasi hukum tata negara apabila tidak diikuti.
"Karena presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan politik pelanggaran PPHN seperti halnya dulu Soekarno dianggap melanggar haluan negara," kata Bivitri
Kemudian, Bivitri menilai PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini, sehingga adanya PPHN nanti tidak akan ada manfaatnya, karena tidak ada implikasi hukum tata negara apabila tidak diikuti.
"Karena presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan politik pelanggaran PPHN seperti halnya dulu Soekarno dianggap melanggar haluan negara," kata Bivitri
(muh)
Lihat Juga :