Wacana Amendemen UUD 1945 Terus Digoreng, Bivitri: Tidak Urgen Sama Sekali
Kamis, 02 September 2021 - 18:56 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan wacana amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara ( PPHN ) saat ini dinilai tidak ada keharusan yang mendesak.
"Menurut saya tidak ada urgensinya sama sekali untuk melakukan amandemen pada saat ini. Bukan hanya karena dalam kondisi pandemi, tetapi memang tidak ada momentum konstitusional," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).
Bivitri berpendapat bahwa tidak ada situasi yang memang membutuhkan amandemen, seperti misalnya waktu amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan besar-besaran karena reformasi 1998.
"Warga juga tidak ada yang membicarakan amandemen, tetapi elite politik saja yang membicarakannya, untuk kepentingan mereka sendiri. Prosesnya top downbukan bottom up," ujar Bivitri.
Bivitri mengatakan, bahwa Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol.
"Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen (harus berbentuk RPJM atau PPHN) tetapi dalam pelaksanaannya," kata Bivitri.
Bivitri berujar, cara pandang kontrol pusat yang dalam hal ini ingin dibuat melalui PPHN sebenarnya sudah ketinggalan zaman. Dalam penyelenggaraan negara modern yang mendukung inovasi dan juga adaptif, tidak perlu ada 'haluan negara' yang ditentukan dengan ketat.
"Model RPJM yang sekarang sudah bagus, apalagi levelnya kebijakan di tingkat UU, sedangkan PPHN yang diinginkan MPR kan levelnya 'ketinggian', di atas UU, sehingga tidak felksibel dan akan banyak implikasi negatif untuk kebijakan teknis, padahal namanya penyelenggaraan negara cukup teknis. Kalau mau yang tidak teknis, sudah ada juga, yaitu UUD 1945 sendiri dan Pancasila," tutur Bivitri.
Kemudian, Bivitri menilai PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini, sehingga adanya PPHN nanti tidak akan ada manfaatnya, karena tidak ada implikasi hukum tata negara apabila tidak diikuti.
"Karena presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan politik pelanggaran PPHN seperti halnya dulu Soekarno dianggap melanggar haluan negara," kata Bivitri
"Menurut saya tidak ada urgensinya sama sekali untuk melakukan amandemen pada saat ini. Bukan hanya karena dalam kondisi pandemi, tetapi memang tidak ada momentum konstitusional," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).
Bivitri berpendapat bahwa tidak ada situasi yang memang membutuhkan amandemen, seperti misalnya waktu amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan besar-besaran karena reformasi 1998.
"Warga juga tidak ada yang membicarakan amandemen, tetapi elite politik saja yang membicarakannya, untuk kepentingan mereka sendiri. Prosesnya top downbukan bottom up," ujar Bivitri.
Baca Juga
Bivitri mengatakan, bahwa Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol.
"Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen (harus berbentuk RPJM atau PPHN) tetapi dalam pelaksanaannya," kata Bivitri.
Bivitri berujar, cara pandang kontrol pusat yang dalam hal ini ingin dibuat melalui PPHN sebenarnya sudah ketinggalan zaman. Dalam penyelenggaraan negara modern yang mendukung inovasi dan juga adaptif, tidak perlu ada 'haluan negara' yang ditentukan dengan ketat.
"Model RPJM yang sekarang sudah bagus, apalagi levelnya kebijakan di tingkat UU, sedangkan PPHN yang diinginkan MPR kan levelnya 'ketinggian', di atas UU, sehingga tidak felksibel dan akan banyak implikasi negatif untuk kebijakan teknis, padahal namanya penyelenggaraan negara cukup teknis. Kalau mau yang tidak teknis, sudah ada juga, yaitu UUD 1945 sendiri dan Pancasila," tutur Bivitri.
Kemudian, Bivitri menilai PPHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini, sehingga adanya PPHN nanti tidak akan ada manfaatnya, karena tidak ada implikasi hukum tata negara apabila tidak diikuti.
"Karena presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan politik pelanggaran PPHN seperti halnya dulu Soekarno dianggap melanggar haluan negara," kata Bivitri
(muh)
tulis komentar anda