Wacana Amendemen UUD 1945 Terus Digoreng, Bivitri: Tidak Urgen Sama Sekali
Kamis, 02 September 2021 - 18:56 WIB
Bivitri Susanti mengatakan wacana amendemen UUD 1945 sama sekali tidak memiliki urgensi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan wacana amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara ( PPHN ) saat ini dinilai tidak ada keharusan yang mendesak.
"Menurut saya tidak ada urgensinya sama sekali untuk melakukan amandemen pada saat ini. Bukan hanya karena dalam kondisi pandemi, tetapi memang tidak ada momentum konstitusional," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).
Bivitri berpendapat bahwa tidak ada situasi yang memang membutuhkan amandemen, seperti misalnya waktu amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan besar-besaran karena reformasi 1998.
"Warga juga tidak ada yang membicarakan amandemen, tetapi elite politik saja yang membicarakannya, untuk kepentingan mereka sendiri. Prosesnya top downbukan bottom up," ujar Bivitri.
"Menurut saya tidak ada urgensinya sama sekali untuk melakukan amandemen pada saat ini. Bukan hanya karena dalam kondisi pandemi, tetapi memang tidak ada momentum konstitusional," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).
Bivitri berpendapat bahwa tidak ada situasi yang memang membutuhkan amandemen, seperti misalnya waktu amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan besar-besaran karena reformasi 1998.
"Warga juga tidak ada yang membicarakan amandemen, tetapi elite politik saja yang membicarakannya, untuk kepentingan mereka sendiri. Prosesnya top downbukan bottom up," ujar Bivitri.
Lihat Juga :