LaNyalla Ingatkan Tatib Akomodir Penguatan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

Kamis, 02 September 2021 - 15:37 WIB
Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Amendemen Konstitusi, anggota DPD RI terikat secara kelembagaan. Artinya, apa pun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati.

Sekjen DPD RI Rahman Hadi menyampaikan sarannya dalam rapat tersebut. "Pimpinan, melalui Panitia Musyawarah, perlu membentuk Timja untuk melakukan penyempurnaan Tatib. Anggota Timja bisa terdiri dari Anggota BK dan anggota alat kelengkapan lain," saran Sekjen DPD Rahman Hadi.

Sedangkan Waka II DPD RI Mahyudin mengingatkan bahwa anggota DPD RI terikat secara kelembagaan. Artinya apa pun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati. "Jika tidak setuju berarti pendapat pribadi dan hal itu berarti melanggar tata tertib sehingga bisa dikenakan sanksi," ujar Mahyudin.

Baca juga: Rapat Kerja dengan Menaker, Ketua DPD RI Bahas Penempatan Pekerja Migran

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua BK Matheus Stefi juga menyampaikan perlunya diatur dalam tata tertib terkait komposisi dan giliran anggota dalam alat kelengkapan, agar tidak ada anggota yang tidak mau berganti. "Namun hal itu tidak perlu diurus di ranah pimpinan namun cukup di ranah BK saja," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!