Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Rabu, 01 September 2021 - 21:45 WIB
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, energi yang dimiliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat.
Atang Irawan menegaskan, amendemen bukan merupakan hal yang tabu di Indonenesia. Namun, jelasnya, langkah-langkah amendemen itu harus diletakkan pada fondasi konstitusional.
Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Tidak Mudah Amendemen UUD 1945 jika Isunya Banyak
Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi. Sebab, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.
Adapun Feri Amsari menilai amendemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan. "Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspons dengan mengamendemen UUD," ujarnya.
Untuk mengamendemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut. Salah satu alasan wacana amendemen UUD 1945 adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.
"Tetapi apakah bisa dijamin bila ada PPHN pembangunan nasional bisa berkelanjutan? Kenyataannya dengan menggunakan GBHN di masa lalu pun pembangunan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak berkelanjutan," ujarnya.
Atang Irawan menegaskan, amendemen bukan merupakan hal yang tabu di Indonenesia. Namun, jelasnya, langkah-langkah amendemen itu harus diletakkan pada fondasi konstitusional.
Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Tidak Mudah Amendemen UUD 1945 jika Isunya Banyak
Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi. Sebab, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.
Adapun Feri Amsari menilai amendemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan. "Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspons dengan mengamendemen UUD," ujarnya.
Untuk mengamendemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut. Salah satu alasan wacana amendemen UUD 1945 adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.
"Tetapi apakah bisa dijamin bila ada PPHN pembangunan nasional bisa berkelanjutan? Kenyataannya dengan menggunakan GBHN di masa lalu pun pembangunan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak berkelanjutan," ujarnya.
Lihat Juga :