Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Rabu, 01 September 2021 - 21:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong partisipasi semua elemen bangsa dibuka seluas-luasnya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk merespons wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berkembang saat ini.
"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amendemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," katanya saat membuka diskusi daring bertema Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9/2021).
Pada diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Luthfi A Mutty itu menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara-Pengamat Politik Indonesia Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Firdaus Usman, dan Pengamat Hukum Tata Negara-Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten Iin Ratna Sumirat.
Baca juga: Bantah Pernyataan Zulhas, PPP Tegaskan Tak Bahas Amendemen UUD 1945 di Istana
Selain itu, juga hadir Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan sebagai penanggap.
Lestari mengingatkan jangan sampai proses amendemen UUD 1945 menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awalnya. Bahkan, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pengkajian amendemen yang melebar itu berpotensi memicu silang sengketa yang malah menciptakan masalah baru bagi bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, energi yang dimiliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat.
Atang Irawan menegaskan, amendemen bukan merupakan hal yang tabu di Indonenesia. Namun, jelasnya, langkah-langkah amendemen itu harus diletakkan pada fondasi konstitusional.
"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amendemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," katanya saat membuka diskusi daring bertema Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9/2021).
Pada diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Luthfi A Mutty itu menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari, Pakar Hukum Tata Negara-Pengamat Politik Indonesia Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Firdaus Usman, dan Pengamat Hukum Tata Negara-Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten Iin Ratna Sumirat.
Baca juga: Bantah Pernyataan Zulhas, PPP Tegaskan Tak Bahas Amendemen UUD 1945 di Istana
Selain itu, juga hadir Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan sebagai penanggap.
Lestari mengingatkan jangan sampai proses amendemen UUD 1945 menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awalnya. Bahkan, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pengkajian amendemen yang melebar itu berpotensi memicu silang sengketa yang malah menciptakan masalah baru bagi bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, energi yang dimiliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat.
Atang Irawan menegaskan, amendemen bukan merupakan hal yang tabu di Indonenesia. Namun, jelasnya, langkah-langkah amendemen itu harus diletakkan pada fondasi konstitusional.
tulis komentar anda