Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Rabu, 01 September 2021 - 21:45 WIB
Iin Ratna Sumirat berpendapat, amendemen terhadap konstitusi di masa lalu juga masih banyak meninggalkan problem saat ini. Berdasarkan kondisi tersebut, Iin berpendapat, pentingnya hikmah kebijaksanaan dimiliki para pemangku kepentingan di negeri ini dalam menjalankan amanah konstitusi.
Adapun Refly Harun berpendapat sejak amendemen dilakukan di masa lalu ada tiga kelompok yang biasanya merespons, yaitu kelompok yang puas terhadap amandemen tersebut, kelompok yang ingin kembali kepada UUD 1945 versi PPKI dan kelompok yang masih menginginkan amendemen karena dinilai masih ada kekurangan dari hasil amendemen UUD 1945. Terakhir, ujar Refly, bahkan muncul kelompok yang menginginkan amendemen yang terbatas.
Refly sepakat terhadap upaya amendemen UUD 1945, sepanjang tujuannya untuk memperkuat pondasi ketatanegaraan. Namun, ujarnya, bila upaya amendemen itu melemahkan konstitusi sebagai landasan bernegara, sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat munculnya wacana amandemen terbatas UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19 merupakan bukti kebatinan yang tumpul dari para elite bangsa ini. Saur berpendapat usulan PPHN untuk dimasukkan dalam konstitusi sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti lagi.
Adapun Refly Harun berpendapat sejak amendemen dilakukan di masa lalu ada tiga kelompok yang biasanya merespons, yaitu kelompok yang puas terhadap amandemen tersebut, kelompok yang ingin kembali kepada UUD 1945 versi PPKI dan kelompok yang masih menginginkan amendemen karena dinilai masih ada kekurangan dari hasil amendemen UUD 1945. Terakhir, ujar Refly, bahkan muncul kelompok yang menginginkan amendemen yang terbatas.
Refly sepakat terhadap upaya amendemen UUD 1945, sepanjang tujuannya untuk memperkuat pondasi ketatanegaraan. Namun, ujarnya, bila upaya amendemen itu melemahkan konstitusi sebagai landasan bernegara, sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat munculnya wacana amandemen terbatas UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19 merupakan bukti kebatinan yang tumpul dari para elite bangsa ini. Saur berpendapat usulan PPHN untuk dimasukkan dalam konstitusi sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti lagi.
(abd)
tulis komentar anda