Amendemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Rabu, 01 September 2021 - 21:45 WIB
Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Tidak Mudah Amendemen UUD 1945 jika Isunya Banyak
Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi. Sebab, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.
Adapun Feri Amsari menilai amendemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan. "Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspons dengan mengamendemen UUD," ujarnya.
Untuk mengamendemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut. Salah satu alasan wacana amendemen UUD 1945 adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.
"Tetapi apakah bisa dijamin bila ada PPHN pembangunan nasional bisa berkelanjutan? Kenyataannya dengan menggunakan GBHN di masa lalu pun pembangunan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak berkelanjutan," ujarnya.
Sesungguhnya, menurut Feri, pola pembangunan mirip GBHN sudah diadaptasi lewat pemberlakuan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Feri memperkirakan, tidak berkelanjutannya proses pembangunan dewasa ini lebih karena lebih mengemukanya kepentingan politik kelompok tertentu pada setiap periode pemerintahan.
Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Firdaus Usman berpendapat berbagai forum kajian sangat penting digelar untuk menguji setiap gagasan, termasuk wacana amendemen UUD 1945. Hal yang harus diperhatikan dalam proses itu, menurut Firdaus, adalah spirit yang melatari setiap gagasan amendemen konstitusi tersebut.
Mengutip pendapat Presiden pertama AS, George Washington, Firdaus mengungkapkan, bahwa konstitusi dihadirkan untuk membatasi syahwat terhadap kekuasaan dan yang memiliki kekuasaan dalam proses politik di sebuah negara adalah partai politik. Persoalan dihadapi saat ini, jelasnya, adalah oligarki partai politik yang menguasai sistem bernegara.
Sementara, Taufik Basari mengungkapkan, Fraksi NasDem MPR RI hingga saat ini belum melihat ada urgensi untuk mengamandemen UUD 1945. Alasannya, jelas Taufik, antara lain kajian terhadap usulan PPHN dimasukkan pada salah satu pasal UUD 1945, dinilai belum mendalam dan saat ini masyarakat masih dihadapkan pada ancaman pandemi Covid-19.
Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi. Sebab, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.
Adapun Feri Amsari menilai amendemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan. "Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspons dengan mengamendemen UUD," ujarnya.
Untuk mengamendemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut. Salah satu alasan wacana amendemen UUD 1945 adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.
"Tetapi apakah bisa dijamin bila ada PPHN pembangunan nasional bisa berkelanjutan? Kenyataannya dengan menggunakan GBHN di masa lalu pun pembangunan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak berkelanjutan," ujarnya.
Sesungguhnya, menurut Feri, pola pembangunan mirip GBHN sudah diadaptasi lewat pemberlakuan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Feri memperkirakan, tidak berkelanjutannya proses pembangunan dewasa ini lebih karena lebih mengemukanya kepentingan politik kelompok tertentu pada setiap periode pemerintahan.
Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Firdaus Usman berpendapat berbagai forum kajian sangat penting digelar untuk menguji setiap gagasan, termasuk wacana amendemen UUD 1945. Hal yang harus diperhatikan dalam proses itu, menurut Firdaus, adalah spirit yang melatari setiap gagasan amendemen konstitusi tersebut.
Mengutip pendapat Presiden pertama AS, George Washington, Firdaus mengungkapkan, bahwa konstitusi dihadirkan untuk membatasi syahwat terhadap kekuasaan dan yang memiliki kekuasaan dalam proses politik di sebuah negara adalah partai politik. Persoalan dihadapi saat ini, jelasnya, adalah oligarki partai politik yang menguasai sistem bernegara.
Sementara, Taufik Basari mengungkapkan, Fraksi NasDem MPR RI hingga saat ini belum melihat ada urgensi untuk mengamandemen UUD 1945. Alasannya, jelas Taufik, antara lain kajian terhadap usulan PPHN dimasukkan pada salah satu pasal UUD 1945, dinilai belum mendalam dan saat ini masyarakat masih dihadapkan pada ancaman pandemi Covid-19.
tulis komentar anda