Kemnaker: Zero Tolerance for Harassment
Rabu, 01 September 2021 - 21:31 WIB
JAKARTA - Demi mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha dan industri untuk memberikan komitmen yang kuat dalam menjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam pembukaan Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
“Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” ujarnya.
Hadir dalam acara Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja antara lain Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, Pakar Pengupahan, Komnas Perempuan, LBH APIK, Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.
Dialog ini membahas strategi menciptakan Zero Tolerance for Harassment di dunia kerja. Adanya perbedaan relasi kekuasaan antara bawahan dan atasan, kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban.
Dirjen Putri mengatakan, Kemenaker di bawah kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah menaruh perhatian yang besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan. Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja, yang membuat hubungan industrial yang tidak kondusif.
“Dalam rangka peningkatan perlindungan dan perhatian hak-hak bekerja bagi perempuan Ditjen PHI dan Jamsos, menyelenggarakan Dialog Kesetaraan Upah dan perlindungan hak-hak lainnya bagi pekerja perempuan di tempat kerja,” katanya.
Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.
Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Dirjen Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.
“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata menegaskan.
Selain instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mendorong agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.
“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu,” ujar mantan aktivis itu. CM
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam pembukaan Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
“Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” ujarnya.
Hadir dalam acara Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja antara lain Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, Pakar Pengupahan, Komnas Perempuan, LBH APIK, Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.
Dialog ini membahas strategi menciptakan Zero Tolerance for Harassment di dunia kerja. Adanya perbedaan relasi kekuasaan antara bawahan dan atasan, kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban.
Dirjen Putri mengatakan, Kemenaker di bawah kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah menaruh perhatian yang besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan. Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja, yang membuat hubungan industrial yang tidak kondusif.
“Dalam rangka peningkatan perlindungan dan perhatian hak-hak bekerja bagi perempuan Ditjen PHI dan Jamsos, menyelenggarakan Dialog Kesetaraan Upah dan perlindungan hak-hak lainnya bagi pekerja perempuan di tempat kerja,” katanya.
Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.
Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Dirjen Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.
“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata menegaskan.
Selain instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mendorong agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.
“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu,” ujar mantan aktivis itu. CM
(ars)
tulis komentar anda