Komnas HAM Telah Serahkan Rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan ke Jokowi

Rabu, 01 September 2021 - 19:49 WIB


Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!