Komnas HAM Telah Serahkan Rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan ke Jokowi

Rabu, 01 September 2021 - 19:49 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan telah menyerahkan rekomendasi penyelidikan terkait tes wawasan kebangsaan kepada Presiden Jokowi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM menyatakan telah menyerahkan hasil dan rekomendasi laporan penyelidikan terkait tes wawasan kebangsaan ( TWK ) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu. Saat ini Komnas HAM tinggal menunggu timbal balik dari Istana.

"Sudah disampaikan ke Presiden minggu lalu. Tinggal menunggu respons dari Presiden," tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Beka memaparkan, pihaknya harus bertemu tatap muka dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan adanya dugaan maladimistrasi di dalam TWK. "Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu Presiden," katanya.

Baca juga: Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak





Adapun hasil temuan dan rekomendasi tersebut tak diberikan langsung kepada Jokowi, melainkan hanya melalui surat terlebih dulu. "Surat langsung ke Istana dan tembusan ke Mensekneg," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (Mk) memutus bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) konstitusional. Seluruh permohonan yang diajukan ditolak karena karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip MNC Portal, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi



Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More