Berikut Ini 11 Jenis Fasilitas Publik yang Dijaga Satgas Prokes

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:01 WIB
“Diantara di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan,” paparnya. Baca juga: Satgas Prokes 3M di Fasilitas Publik Mulai Bertugas Besok, Ini Fungsinya



Wiku mengatakan Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama. Diantaranya pencegahan, pembinaan dan pendukung. “Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggungjawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan covid-19,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!