Berikut Ini 11 Jenis Fasilitas Publik yang Dijaga Satgas Prokes
Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:01 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini data kasus Covid-19 cenderung membaik di berbagai aspek epidemiologis. Selain itu juga banyak daerah yang level PPKM nya turun.
“Namun bukan berarti kita menjadi lengah. Malah sebaliknya kita harus konsisten bersikap hati-hati,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan dengan kasus yang terkendali saat ini pemerintah telah melakukan relaksasi dalam pengaturan di berbagai aktivitas. Utamanya dalam aktivitas di fasilitas-fasilitas publik. Menurutnya relaksasi tersebut perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Oleh karena itu mulai 1 September akan dibentuk Satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik atau institusi,” ujarnya.
“Diantara di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan,” paparnya.
Wiku mengatakan Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama. Diantaranya pencegahan, pembinaan dan pendukung. “Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggungjawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan covid-19,” pungkasnya.
“Namun bukan berarti kita menjadi lengah. Malah sebaliknya kita harus konsisten bersikap hati-hati,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan dengan kasus yang terkendali saat ini pemerintah telah melakukan relaksasi dalam pengaturan di berbagai aktivitas. Utamanya dalam aktivitas di fasilitas-fasilitas publik. Menurutnya relaksasi tersebut perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Oleh karena itu mulai 1 September akan dibentuk Satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik atau institusi,” ujarnya.
Baca Juga
“Diantara di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan,” paparnya.
Wiku mengatakan Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama. Diantaranya pencegahan, pembinaan dan pendukung. “Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggungjawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan covid-19,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda