Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK
Senin, 30 Agustus 2021 - 15:56 WIB
Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
Namun, Boyamin menghormati putusan Dewas KPK sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Namun, pihaknya masih kecewa dengan putusan tersebut.
"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri ( bahasa awamnya : pemecatan )," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin bakal melaporkan ke Bareskrim jika Lili terbukti melanggar kode etik. Namun, hal tersebut masih akan dikaji oleh Boyamin.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," pungkasnya.
Namun, Boyamin menghormati putusan Dewas KPK sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Namun, pihaknya masih kecewa dengan putusan tersebut.
"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri ( bahasa awamnya : pemecatan )," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin bakal melaporkan ke Bareskrim jika Lili terbukti melanggar kode etik. Namun, hal tersebut masih akan dikaji oleh Boyamin.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :