Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK
Senin, 30 Agustus 2021 - 15:56 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri usai terbukti melanggar kode etik. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili telah dijatuhi sanksi berat kepada Wakil Ketua KPKberupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Pengunduran diri itu, kata Boyamin, harus dilakukan agar marwah kehormatan lembaga antikorupsi itu tetap terjaga. "Karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," jelasnya.
Namun, Boyamin menghormati putusan Dewas KPK sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Namun, pihaknya masih kecewa dengan putusan tersebut.
"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri ( bahasa awamnya : pemecatan )," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin bakal melaporkan ke Bareskrim jika Lili terbukti melanggar kode etik. Namun, hal tersebut masih akan dikaji oleh Boyamin.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," pungkasnya.
Lili telah dijatuhi sanksi berat kepada Wakil Ketua KPKberupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Pengunduran diri itu, kata Boyamin, harus dilakukan agar marwah kehormatan lembaga antikorupsi itu tetap terjaga. "Karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," jelasnya.
Baca Juga
Namun, Boyamin menghormati putusan Dewas KPK sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Namun, pihaknya masih kecewa dengan putusan tersebut.
"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri ( bahasa awamnya : pemecatan )," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin bakal melaporkan ke Bareskrim jika Lili terbukti melanggar kode etik. Namun, hal tersebut masih akan dikaji oleh Boyamin.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda