Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:56 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK karena terbukti melanggar kode etik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri usai terbukti melanggar kode etik. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili telah dijatuhi sanksi berat kepada Wakil Ketua KPKberupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.



"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Pengunduran diri itu, kata Boyamin, harus dilakukan agar marwah kehormatan lembaga antikorupsi itu tetap terjaga. "Karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!