Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:56 WIB
loading...
Langgar Kode Etik, MAKI...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK karena terbukti melanggar kode etik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri usai terbukti melanggar kode etik. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili telah dijatuhi sanksi berat kepada Wakil Ketua KPKberupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Pengunduran diri itu, kata Boyamin, harus dilakukan agar marwah kehormatan lembaga antikorupsi itu tetap terjaga. "Karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," jelasnya.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan

Namun, Boyamin menghormati putusan Dewas KPK sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Namun, pihaknya masih kecewa dengan putusan tersebut.

"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri ( bahasa awamnya : pemecatan )," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin bakal melaporkan ke Bareskrim jika Lili terbukti melanggar kode etik. Namun, hal tersebut masih akan dikaji oleh Boyamin.

"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved