Evaluasi Kinerja Pelayanan, Korps Marinir TNI AL Adakan Survei Kepuasan Masyarakat

Minggu, 29 Agustus 2021 - 07:10 WIB
Dia menjelaskan, kuesioner SKM Korps Marinir TNI AL berupa alamat/Link Google Form yang akan dikirim oleh Tim SKM melalui nomor WhatsApp (WA) para pengguna layanan yang terpilih dan yang menyatakan kesediaan untuk menjadi responden. Kuesioner yang telah selesai diisi dan dikirim oleh para responden pada aplikasi SKM Korps Marinir TNI AL akan secara otomatis terinput dalam aplikasi petugas Tim Survei Kepuasan Masyarakat, kemudian diolah secara kuantitatif dengan menggunakan aplikasi (Statistical Package for the Social Science) SPSS dan Microsoft excel. Baca juga: Taifib-Kopaska, Dua Pasukan Khusus TNI AL Gelar Latgab Operasi Perebutan Objek Vital

Proses dan analisis data sesuai dengan 12 petunjuk dalam Keputusan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 sehingga sudah sesuai dengan standar nasional. Survei Kepuasan Masyarakat dapat dilakukan penyesuaian dengan kondisi spesifik unit/lembaga pelayanan yang bersangkutan, selanjutnya data diolah dengan uji statistik untuk memperoleh informasi yang lebih baik terhadap data yang didapat sehingga hasil survei dapat lebih bermanfaat.

Adapun unsur-unsur pelayanan yang dinilai meliputi, persyaratan pelayanan, waktu pelayanan, tarif pelayanan berbayar, produk/jasa spesifikasi, kompetensi petugas dan perilaku pelaksana, dan pelayanan bebas korupsi, serta prosedur layanan. Terakhir adalah penanganan pengaduan, saran dan masukan. ”Hasil survei kepuasan masyarakat akan dipublikasikan dan dapat diakses diberbagai media On Line Korps Marinir TNI AL,” ucapnya.

Perlu diketahui, SKM sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!