Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri karena Pembengkakan Jantung
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:41 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dibawa karena mengalami pembengkakan jantung.
"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. Puteranegara
"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda