Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri karena Pembengkakan Jantung

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karna mengalami pembengkakan jantung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dibawa karena mengalami pembengkakan jantung.

"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama





Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More