BPIP: Youtuber Seperti Muhammad Kece Jangan Diberi Tempat

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:00 WIB
Baca juga: Kena Banned, Beberapa Konten Muhammad Kace Tidak Bisa Diakses



Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, M Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!