BPIP: Youtuber Seperti Muhammad Kece Jangan Diberi Tempat
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:00 WIB
"Kalau pindah agama itu kan kebebasan dan dijamin oleh Undang-Undang 1945 Pasal 28, 29 tapi kan dia nggak boleh menjelekan keyakinan orang lain, mau Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha maupun protestan," ujarnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat mengucilkan atau tidak mengikuti kanal-kanal youtube dan media sosial lainnya jika kontennya tidak beretika dan tidak bermoral yang berpotensi memecah belah bangsa. "Saatnya masyarakat cerdas, para youtuber itu jangan diberi tempat, maka di sinilah pentingnya literasi dan kritis," ujarnya.
Muhammad Kece ditangkap Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya.
M Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Lihat Juga :