BPIP: Youtuber Seperti Muhammad Kece Jangan Diberi Tempat

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:00 WIB
loading...
BPIP: Youtuber Seperti...
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Romo Benny Susetyo, mengimbau masyarakat menjaga etika dalam bermedia sosial. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ), Romo Benny Susetyo, mengimbau masyarakat menjaga etika dalam bermedia sosial.

Hal ini dikatakan Romo Benny untuk merespons masih banyaknya akun-akun yang berpotensi memecah belah bangsa, di antaranya kasus Youtuber Muhammad Kece . "Para Youtuber itu harus jelas, bahwa mereka mimiliki etika kepantasan publik, yang baik ya wartakan yang baik tetapi yang buruk itu harus dihindari," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Menurut Romo Benny, apa yang dilakukan Muhammad Kece dan youtuber-youtuber lain memperolok-olok agama merupakan tindakan tidak terpuji dan dilarang oleh semua agama. Ia bahkan mengecam perbuatan tersebut sebatas mecari sensasi supaya pengikut atau follower-nya banyak.

Baca juga: Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece

"Kalau pindah agama itu kan kebebasan dan dijamin oleh Undang-Undang 1945 Pasal 28, 29 tapi kan dia nggak boleh menjelekan keyakinan orang lain, mau Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha maupun protestan," ujarnya.

Ia juga mengajak kepada masyarakat mengucilkan atau tidak mengikuti kanal-kanal youtube dan media sosial lainnya jika kontennya tidak beretika dan tidak bermoral yang berpotensi memecah belah bangsa. "Saatnya masyarakat cerdas, para youtuber itu jangan diberi tempat, maka di sinilah pentingnya literasi dan kritis," ujarnya.

Muhammad Kece ditangkap Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya.

M Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca juga: Kena Banned, Beberapa Konten Muhammad Kace Tidak Bisa Diakses

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, M Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Semua Mantan Presiden...
Semua Mantan Presiden dan Wapres Diundang ke Upacara Hari Lahir Pancasila
Presiden Prabowo akan...
Presiden Prabowo akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
JK: Mudah-mudahan Allah...
JK: Mudah-mudahan Allah Memaafkan para Pemfitnah Itu
Jazuli: RUU BPIP Momentum...
Jazuli: RUU BPIP Momentum Revitalisasi Pancasila di Tengah Turbulensi Dunia
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BPIP Gandeng LPM Riau...
BPIP Gandeng LPM Riau Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Masyarakat
Seleksi Paskibraka 2026...
Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dimulai, Ini Tahapan dan Persyaratan Lengkap yang Wajib Dipenuhi
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Militer Israel akan...
Militer Israel akan Jadikan Tepi Barat seperti Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved