Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 08:32 WIB
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penyidik Bareskrim belum melihat tanda-tanda yang tidak normal dari perilaku Muhamad Kasman alias Muhammad Kece .

Sebab itu, Rusdi menyebut, penyidik belum berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Muhammad Kece. Meskipun, saat dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Kece sempat menyerukan salam damai dan tak menunjukan raut penyesalan setelah ditangkap.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," kata Rusdi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun





Karena masih dianggap wajar selama proses pemeriksaan, sambung Rusdi, penyidik belum akan memanggil ahli kejiwaan untuk memeriksaan Muhammad Kece. "Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," ujar Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Kasus Penodaan Agama



Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More