Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:23 WIB
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus dengan nomor print-/F:/F:FD/08/tanggal 26 Agustus 2021. Selanjutnya surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus tentang tersangka tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya Teddy diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.

Teddy juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tim penyidik langsung menahan Teddy Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Di sana, Teddy akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan telah melakukan test swab antigen. Hasilnya, teddy dinyatakan sehat dan negative dari covid-19. Karena itu, kami lakukan penahanan,” lanjut Leonard.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!