Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri
Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:23 WIB
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokroputro ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi Asabri. Foto/ist
JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Teddy diduga turut serta membantu Benny Tjokrosaputro untuk mengatur keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahan. Teddy juga tutur terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.
“Hari ini penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari,” kata Leonard di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kejagung Dalami Kasus Korupsi Asabri, 10 Orang Diperiksa sebagai Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Teddy diduga turut serta membantu Benny Tjokrosaputro untuk mengatur keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahan. Teddy juga tutur terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.
“Hari ini penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari,” kata Leonard di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kejagung Dalami Kasus Korupsi Asabri, 10 Orang Diperiksa sebagai Saksi
Lihat Juga :