Kasus Pinangki, MAKI Nilai Reformasi di Kejagung Masih Jauh dari Optimal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:35 WIB
Pinangki kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Setelah putusan banding, kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada MA. Boyamin menyebut, Pinangki seperti diistimewakan bekas korpsnya tersebut. "Kejagung jatuh gara-gara Pinangki. Panas setahun dihapus gerimis satu menit, gerimis air mata Pinangki," ucap Boyamin.

"Saya pun mendesak presiden untuk mencopot Jaksa Agung karena menjadikan kasus Pinangki ini berlarut-larut dan menjadikan menjatuhkan kepercayaan masyarakat," sambungnya.

Ditambahkannya, hasil survei tersebut seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi Kejagung untuk membenahi diri. "Fardu Ain, harus seharus-harusnya, karena survei itu cerminan masyarakat," tuturnya.

Yang lucu, media sosial milik kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini ramai mengunggah meme bertulisan ‘Corruptors Fight Back’ alias koruptor melawan balik pasca survei penilaian negatif masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!