Ini Sistem Kerja PNS Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:16 WIB


a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75%.

b. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!