Ini Sistem Kerja PNS Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali
Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:16 WIB
a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75%.
b. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
(abd)
Lihat Juga :