Ini Sistem Kerja PNS Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:16 WIB
Sistem kerja pegawai ASN di Indonesia diatur dalam SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-2019. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sistem kerja pegawai ASN di Indonesia diatur dalam SE tersebut.

Untuk wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.



Dalam SE itu disebutkan bahwa apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud di atas terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Baca juga: Usulan Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober Paling Lambat Diterima 31 Agustus 2021
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!