Ini Sistem Kerja PNS Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:16 WIB
Sistem kerja pegawai ASN di Indonesia diatur dalam SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-2019. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sistem kerja pegawai ASN di Indonesia diatur dalam SE tersebut.

Untuk wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Dalam SE itu disebutkan bahwa apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud di atas terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Baca juga: Usulan Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober Paling Lambat Diterima 31 Agustus 2021





Kemudian, disebutkan juga bahwa pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Lalu, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Sementara itu, untuk sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 2, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (Work from office) sebanyak 50% bagi pegawai yang telah divaksin.

Selain sektor di atas, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing, sebagai berikut:

Baca juga: Pemkab Wajo Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi CPNS 2013



a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75%.

b. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More