Ini Sistem Kerja PNS Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:16 WIB
loading...
Ini Sistem Kerja PNS...
Sistem kerja pegawai ASN di Indonesia diatur dalam SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi COVID-2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sistem kerja pegawai ASN di Indonesia diatur dalam SE tersebut.

Untuk wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Dalam SE itu disebutkan bahwa apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud di atas terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Baca juga: Usulan Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober Paling Lambat Diterima 31 Agustus 2021

Kemudian, disebutkan juga bahwa pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Lalu, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Sementara itu, untuk sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 2, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (Work from office) sebanyak 50% bagi pegawai yang telah divaksin.

Selain sektor di atas, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing, sebagai berikut:

Baca juga: Pemkab Wajo Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi CPNS 2013

a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75%.

b. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Militer AS Rilis Video...
Militer AS Rilis Video Rudal-rudal Gempur 140 Target di Iran
Celine Evangelista Bantah...
Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima, Akui Sudah Punya Pasangan
Berita Terkini
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Infografis
Gelar Event Bergengsi,...
Gelar Event Bergengsi, Ini Keistimewaan Qatar di Mata FIFA dan AFC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved