Ini Sistem Kerja PNS Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:16 WIB


Kemudian, disebutkan juga bahwa pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Lalu, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Sementara itu, untuk sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 2, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (Work from office) sebanyak 50% bagi pegawai yang telah divaksin.

Selain sektor di atas, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing, sebagai berikut:

Baca juga: Pemkab Wajo Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi CPNS 2013
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!