PPKM di Sejumlah Daerah Turun Level, Masyarakat Tetap Harus Hati-Hati
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:47 WIB
Warga beraktivitas di tengah PPKM. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di beberapa daerah wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 namun turun level dari level 4 menjadi level 3. Terkait hal itu, masyarakat diminta jangan sampai kebablasan merespons pelonggaran PPKM .
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan virus Covid-19 yang selalu bermutasi dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021).
Dia menuturkan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
Baca juga: PPKM Turun Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," ujar Iwan.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3. "Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," katanya.
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan virus Covid-19 yang selalu bermutasi dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021).
Dia menuturkan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
Baca juga: PPKM Turun Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," ujar Iwan.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3. "Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," katanya.
Lihat Juga :