Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:16 WIB
Dia mengatakan, situasi Covid-19 di suatu daerah akan menentukan level PPKMnya. Di mana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.

"Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal," ungkapnya.

Luhut menjelaskan, evaluasi akan dilakukan setiap minggunya untuk merespons perubahan situasi terkini secara cepat.

"Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!