Napi Bikin Onar Bertambah, dari Kasus Curanmor hingga Pelecehan Seksual

Selasa, 21 April 2020 - 14:08 WIB
Polri mengungkapkan ada 27 narapidana (napi) yang kembali melakukan tindak kriminal. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polri mengungkapkan ada 27 narapidana (napi) yang kembali melakukan tindak kriminal. Napi itu bagian dari 38.822 napi yang baru saja bebas dalam program asimilasi pencegahan virus Corona.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, narapidana yang kembali berulah melakukan sejumlah kejahatan.

Ada yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, adapula napi yang mencuri dengan kekerasan. Ada juga kasus napi melakukan pelecehan seksual. "Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Listyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).



Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan sebanyak 38 ribu narapidana melalui program asimilasi.

Asimilasi pada para narapidana tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona.

Sebelumnya pada 17 April lalu, Polri mencatat ada 13 napi yang baru bebas, kembali melakukan tindak kriminal antara lain pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika. ( )
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More