Kembali Berulah, 13 Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Kembali Ditangkap

Jum'at, 17 April 2020 - 20:02 WIB
loading...
Kembali Berulah, 13...
Polri mencatat ada sebanyak 13 narapidana (napi) yang kembali melakukan tindakan kejahatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mencatat ada sebanyak 13 narapidana (napi) yang kembali melakukan tindakan kejahatan.Mereka termasuk dalam 36.000 orang napi yang dibebaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus Corona.

"Ada 36 ribu napi yang telah mendapatkan asimilasi dan ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Dia menjelaskan, di antara adalah napi yang melakukan penjambretan di Tegal Sari Surabaya, kasus narkotika di Semarang Jawa Tengah dan Bali, pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. ( )

Argo menjelaskan, 13 napi yang kembali melakukan kejahatan itu telah ditangkap kepolisian dan kembali dijebloskan ke ruang tahanan.

Menyikapi napi yang kembali melakukan ulah, Polri juga berkoordinasi dengan Bagian Balai Pengawasan (Bapas) yang telah dibentuk untuk mengawasi napi yang telah diasimilasi itu.

"Kami juga selalu berkomunikasi dengan RT/RW, lurah dan lainnya untuk bersama-sama memgawasi napi yang kembali ke masyarakat," katanya. ( Baca juga: Kembali Berulah, Napi yang Dibebaskan Kemenkumham Justru Bikin Resah )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)