Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas
Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:01 WIB
Faozan yang juga Dosen Ekonomi Islam FEB UHAMKA menyebutkan, aparat kepolisian harus bertindak tegas terhadap Kace sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, memberi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya," ujar Faozan.
Faozan pun meminta umat Islam agar tidak terpancing dengan pernyataan Kece yang menghina Nabi Muhammad SAW. Agar tidak memperkeruh suasana, Faozan menyerahkan peristiwa ini untuk ditangani oleh pihak berwajib.
"Umat Islam jangan terpancing dengan tayangan video tersebut. Kita serahkan kepada pihak berwajib untuk menanganinya sehingga tidak memperkeruh suasana," tandas Faozan.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan Muhammad Kece memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam. Di dalam video itu, ia mengatakan bahwa tidak ada ayat yang menyebut Nabi Muhammad masuk surga.
Bahkan Kece menyebutkan bahwa Nabi Muhammad dikerumuni dan dekat dengan para jin. Selain itu, Muhammad Kece mengatakan kalau Allah SWT tidak menurunkan hadis dan fikih.
"Sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, memberi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya," ujar Faozan.
Faozan pun meminta umat Islam agar tidak terpancing dengan pernyataan Kece yang menghina Nabi Muhammad SAW. Agar tidak memperkeruh suasana, Faozan menyerahkan peristiwa ini untuk ditangani oleh pihak berwajib.
"Umat Islam jangan terpancing dengan tayangan video tersebut. Kita serahkan kepada pihak berwajib untuk menanganinya sehingga tidak memperkeruh suasana," tandas Faozan.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan Muhammad Kece memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam. Di dalam video itu, ia mengatakan bahwa tidak ada ayat yang menyebut Nabi Muhammad masuk surga.
Bahkan Kece menyebutkan bahwa Nabi Muhammad dikerumuni dan dekat dengan para jin. Selain itu, Muhammad Kece mengatakan kalau Allah SWT tidak menurunkan hadis dan fikih.
Lihat Juga :