Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:25 WIB
Kontroversi rekam jejak Dirut LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali, Komite Penyelamat TVRI. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kontroversi rekam jejak Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali, Komite Penyelamat TVRI.

(Baca juga: Dirut TVRI Sebut Saya Bertanggung Jawab Atas Apa yang Sudah Ditulis di Medsos)

"Kami yang tergabung Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Perwakilan daerah yang terdiri dari karyawan Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepubliK Indonesia, pada hari ini di Jakarta Jumat tanggal 29 Mei 2020, menyatakan mengecam keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam memilih dan melantik Direktur Utama PAW TVRI, yang membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah dan martabat sebuah lembaga penyiaran publik," ujar Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

(Baca juga: Komisi I Pertanyakan Penunjukan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI)



Sebab kata dia, proses seleksi Dirut pengganti antarwaktu (PAW) masa tugas tahun 2020-2022, tidak berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak patuh terhadap lembaga legislatif yang menaungi LPP TVRI.

Dia mengatakan, Komite Penyelamat juga menilai Dewan Pengawas LPP TVRI tidak menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrumen seleksi pemilihan pejabat publik yang bersih, termasuk bersih rekam jejak kandidat Direktur Utama PAW TVRI. "Uji kepatutan dan kelayakan hanya sebagai formalitas belaka," katanya.

Dia melanjutkan, Dewan Pengawas LPP TVRI mengambil keputusan strategis secara sewenang- wenang dan menimbulkan dampak negatif. "Dan kesan buruk serta dampak destruktif yang luarbiasa terhadap Lembaga Penyiaran Publik TVRI," imbuhnya.

Akibatnya, lanjut dia, merendahkan marwah dan martabat LPP TVRI di mata publik, nenurunkan kepercayaan Publik terhadap Pejabat Publik yang menduduki jabatan strategis di TVRI serta memperburuk disharmoni di dalam tubuh TVRI baik secara vertikal dan horizontal.

"Oleh Karena itu, Kami Komite Penyelamat TVRI meminta semua pemangku kepentingan TVRI agar dapat mengambil langkah strategis untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus memberhentikan empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI masa Jabatan 2017-2022 masing masing Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny dan Pamungkas Trishadiatmoko atas penggunaan kewenangan secara sewewenang-wenang terhadap lembaga Penyiaran Publik TVRI," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More