Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:32 WIB
Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. Digunduli rambutnya;

c. Diborgol;

d. Disuruh membersihkan WC;

e. Anak disuruh memijat penyidik.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More