Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:32 WIB
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;

j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;

k. Pemberian advokasi sosial;

l. Pemberian kehidupan pribadi;

m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;

n. Pemberian pendidikan;

o. Pemberian pelayanan kesehatan;

p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat. Baca juga: Waspada! Yogurt untuk Anak Memiliki Kandungan Gula Tinggi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More