Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:32 WIB
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat. Baca juga: Waspada! Yogurt untuk Anak Memiliki Kandungan Gula Tinggi
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat. Baca juga: Waspada! Yogurt untuk Anak Memiliki Kandungan Gula Tinggi
tulis komentar anda