Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak . Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut adalah perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dimana hal tersebut diatur pada Pasal 7 ayat (1). Perlindungan yang harus diberikan antara lain:

a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

b. Pemisahan dari orang dewasa;

c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional;

e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;

f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;

g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;

j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;

k. Pemberian advokasi sosial;

l. Pemberian kehidupan pribadi;

m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;

n. Pemberian pendidikan;

o. Pemberian pelayanan kesehatan;

p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat. Baca juga: Waspada! Yogurt untuk Anak Memiliki Kandungan Gula Tinggi

Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. Digunduli rambutnya;

c. Diborgol;

d. Disuruh membersihkan WC;

e. Anak disuruh memijat penyidik.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)