Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak . Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut adalah perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dimana hal tersebut diatur pada Pasal 7 ayat (1). Perlindungan yang harus diberikan antara lain:
a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Pemisahan dari orang dewasa;
c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat. Baca juga: Waspada! Yogurt untuk Anak Memiliki Kandungan Gula Tinggi
Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:
a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. Digunduli rambutnya;
c. Diborgol;
d. Disuruh membersihkan WC;
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Dimana hal tersebut diatur pada Pasal 7 ayat (1). Perlindungan yang harus diberikan antara lain:
a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Pemisahan dari orang dewasa;
c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat. Baca juga: Waspada! Yogurt untuk Anak Memiliki Kandungan Gula Tinggi
Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:
a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. Digunduli rambutnya;
c. Diborgol;
d. Disuruh membersihkan WC;
e. Anak disuruh memijat penyidik.
(kri)