Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:11 WIB
Dengan pengukuran ini nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan. Implikasinya pemerintah daerah wajib memproyeksikan anggaran yang tersedia sesuai dengan program prioritas.
Dirinya mengtakan pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur enam dimensi, yaitu Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dengan pengukuran ini kita harapkan siapapun yang menginput dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi, tidak ada masalah terhadap hasilnya. Kita ibaratkan aplikasi ini seperti kalkulator, siapapun yang menekan, angka yang dihasilkan sama. Aplikasi pengukuran IPKD ini dikembangkan oleh Kemendagri dan diberikan secara gratis kepada Pemerintah Daerah. Aplikasi ini juga user-friendly dan bersifat multi-user sehingga mudah untuk digunakan oleh pemerintah daerah. Kami harapkan agar seluruh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota segera melakukan penginputan dokumen yang dipersyaratkan melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id.” tegasnya.
Sumule melanjutkan pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah, serta penetapan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terbaik secara nasional untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut. Bagi pemerintah daerah yang berpredikat terbaik secara nasional diberikan penghargaan dan dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Baca juga:
Selain itu, akan ditetapkan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terburuk secara nasional untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. Bagi pemerintah daerah yang berpredikat terburuk secara nasional dipublikasikan dan diberikan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri.
“Saya harapkan langkah ini dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dirinya mengtakan pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur enam dimensi, yaitu Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dengan pengukuran ini kita harapkan siapapun yang menginput dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi, tidak ada masalah terhadap hasilnya. Kita ibaratkan aplikasi ini seperti kalkulator, siapapun yang menekan, angka yang dihasilkan sama. Aplikasi pengukuran IPKD ini dikembangkan oleh Kemendagri dan diberikan secara gratis kepada Pemerintah Daerah. Aplikasi ini juga user-friendly dan bersifat multi-user sehingga mudah untuk digunakan oleh pemerintah daerah. Kami harapkan agar seluruh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota segera melakukan penginputan dokumen yang dipersyaratkan melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id.” tegasnya.
Sumule melanjutkan pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah, serta penetapan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terbaik secara nasional untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut. Bagi pemerintah daerah yang berpredikat terbaik secara nasional diberikan penghargaan dan dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Baca juga:
Selain itu, akan ditetapkan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terburuk secara nasional untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. Bagi pemerintah daerah yang berpredikat terburuk secara nasional dipublikasikan dan diberikan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri.
“Saya harapkan langkah ini dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
(kri)
tulis komentar anda