Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:11 WIB
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni dalam sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional Sumatera Sesi II secara virtual, Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Foto/Kemendagri
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional Sumatera Sesi II secara virtual, Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Acara itu dihelat dalam rangka menyosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi pengukuran IPKD.

Selain itu, webinar dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah di provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola keuangan daerah lebih baik.

Bertindak sebagai keynote speaker dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Selain itu hadir pula Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah (Keuda), Sumule Tumbo dan Konsultan Ahli Teknologi Informasi, Devictor Kale Dara yang menjadi narasumber.



Sosialisasi tersebut juga diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu, serta Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Lampung.

Dalam paparannya, Fatoni menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Dirinya menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD juga dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah,” ujarnya secara virtual ketika membuka acara tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Fatoni berharap agar amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.

“Saya berharap agar regulasi yang telah diundangkan sejak Maret 2020 tersebut dapat dilaksanakan pemerintah daerah,” tutur Fatoni.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menyampaikan pengukuran IPKD dilakukan melalui sistem aplikasi. Hal itu guna mempermudah pengukuran IPKD untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More