Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 22:33 WIB
"Terkait dengan pelimpahan ini maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan," katanya.
Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta IG Eko Purwanto dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021).
"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," katanya.
Lihat Juga: Having Fund 2024 dari MNC Sekuritas Disambut Antusias Lebih dari 3.500 Peserta di 11 Kota
(abd)
tulis komentar anda