Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 22:33 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak melakukan perlawanan atas putusan majelis hakim PN Tipikor yang membatalkan dakwaan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi Jiwasraya . Langkah itu diambil dengan alasan hanya masalah administrasi formil.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya perlawanan hukum karena putusan sela tersebut bukan masalah substansial melainkan masalah teknis.
"Upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi," kata Bima Suprayoga dalam keterangan virtual, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Lebih lanjut Bima mengatakan, alasan tidak dilakukan perlawanan hukum karena putusan sela oleh hakim PN Tipikor hanya mempermasalahkan teknis.
"Kenapa demikian karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," ujarnya.
Jaksa penuntut umum selanjutnya menyerahkan ulang surat dakwaan 13 tersangka Manajer Investasi (MI) terkait tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI, Jumat (20/8/2021). Berkas perkas perkara itu diserahkan dalam 13 surat dakwaan terpisah.
Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Pengamat: Penyidik Tak Profesional
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya perlawanan hukum karena putusan sela tersebut bukan masalah substansial melainkan masalah teknis.
"Upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi," kata Bima Suprayoga dalam keterangan virtual, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Lebih lanjut Bima mengatakan, alasan tidak dilakukan perlawanan hukum karena putusan sela oleh hakim PN Tipikor hanya mempermasalahkan teknis.
"Kenapa demikian karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," ujarnya.
Jaksa penuntut umum selanjutnya menyerahkan ulang surat dakwaan 13 tersangka Manajer Investasi (MI) terkait tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI, Jumat (20/8/2021). Berkas perkas perkara itu diserahkan dalam 13 surat dakwaan terpisah.
Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Pengamat: Penyidik Tak Profesional
tulis komentar anda