10 Tahun Tak Ada Kepastian, Para Tersangka Kasus Bank Swadesi Kompak Datangi Bareskrim
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:15 WIB
"Hal ini berarti proses penyidikan telah tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga SPDP berikut sprindik dikembalikan kepada Penyidik Dirtipideksus Polri," tukas Fransisca. (Baca juga; Kabareskrim Sebut Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang )
"Mereka sudah Lelah secara fisik dan mental apalagi ditengah pandemi, dipanggil terus menerus oleh penyidik yang semula jadi Tersangka sekarang menjadi saksi karena alasan splitsing. Proses penyidikan 10 tahun di POLRI, telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi mereka," timpalnya.
Fransisca menambahkan, para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII kondisinya sudah pensiun dan saat ini rata-rata sudah berusia 70 sampai 83 tahun. Kondisi ini menurut dia membuat kliennya tidak selalu dalam kondisi sehat, apalagi ada yang menderita stroke permanen.
Penetapan Tersangka atas dasar pelanggaran SOP internal BoII terjadi ketika memproses kredit PT Ratu Kharisma pada 2008 sejumlah Rp10,5 miliar. Namun PT Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.
Padahal Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017, mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank, apabila ada pelanggaran SOP. Demikian pula PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP sanksinya adalah koreksi dan denda apabila terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID kepada BI.
"Mereka sudah Lelah secara fisik dan mental apalagi ditengah pandemi, dipanggil terus menerus oleh penyidik yang semula jadi Tersangka sekarang menjadi saksi karena alasan splitsing. Proses penyidikan 10 tahun di POLRI, telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi mereka," timpalnya.
Fransisca menambahkan, para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII kondisinya sudah pensiun dan saat ini rata-rata sudah berusia 70 sampai 83 tahun. Kondisi ini menurut dia membuat kliennya tidak selalu dalam kondisi sehat, apalagi ada yang menderita stroke permanen.
Penetapan Tersangka atas dasar pelanggaran SOP internal BoII terjadi ketika memproses kredit PT Ratu Kharisma pada 2008 sejumlah Rp10,5 miliar. Namun PT Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.
Padahal Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017, mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank, apabila ada pelanggaran SOP. Demikian pula PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP sanksinya adalah koreksi dan denda apabila terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID kepada BI.
Lihat Juga :