10 Tahun Tak Ada Kepastian, Para Tersangka Kasus Bank Swadesi Kompak Datangi Bareskrim
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:15 WIB
Sejak 2008 hingga saat ini 20 orang tersangka tersebut tidak pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis dari BI/OJK, Dewan Komisaris, tidak ada temuan pelanggaran oleh Tim Audit/Akuntan Publik. BoII tidak dirugikan. PT Ratu Kharima menikmati kreditnya tapi tidak mau bayar kreditnya. Lalu kenapa justru 20 orang Mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII ditetapkan Tersangka.
"Ibarat ada pencopet mengambil dompet tapi yang disalahkan justru yang kehilangan dompet karena tidak hati-hati menyimpan dompetnya," sergah Fransisca.
Untuk itu mereka akan terus menuntut akan adanya ketidak adilan ini, mereka telah pernah mengajukan gelar perkara di Karowasidik pada 9 Juli 2020. Di dalam gelar telah dipaparkan semua bukti-bukti yang menunjukkan Para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Justru karena PT Ratu Kharisma telah tidak membayar kreditnya maka BOII melelang jaminan kreditnya.
Dalam upayanya mencari keadilan, pihaknya kata Fransisca telah juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia yang membawahi Kapolri dan Kejaksaan Agung. Termasuk juga kepada Komisi 3 DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman, Komnas HAM dan intansi terkait lainnya. Apabila surat mereka tidak ada respons, mereka akan datang ke Presiden Jokowi, DPR RI dan instansi terkait lainnya.
Harapan mereka kasus ini dapat segera dihentikan karena apabila kasus seperti dibiarkan berlarut -larut penyelesaiannya dan dipaksakan berlanjut akan menjadi preseden buruk atas penanganan perkara pidana 10 tahun tanpa ada ujungnya dan preseden buruk bagi dunia perbankan yang mana para pegawai Bank akan mudah dikriminalisasi dengan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan atas dasar aduan Debitur Kredit Macet. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting dan berpengaruh dalam perekonomian rakyat dan dunia usaha.
"Ibarat ada pencopet mengambil dompet tapi yang disalahkan justru yang kehilangan dompet karena tidak hati-hati menyimpan dompetnya," sergah Fransisca.
Untuk itu mereka akan terus menuntut akan adanya ketidak adilan ini, mereka telah pernah mengajukan gelar perkara di Karowasidik pada 9 Juli 2020. Di dalam gelar telah dipaparkan semua bukti-bukti yang menunjukkan Para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Justru karena PT Ratu Kharisma telah tidak membayar kreditnya maka BOII melelang jaminan kreditnya.
Dalam upayanya mencari keadilan, pihaknya kata Fransisca telah juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia yang membawahi Kapolri dan Kejaksaan Agung. Termasuk juga kepada Komisi 3 DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman, Komnas HAM dan intansi terkait lainnya. Apabila surat mereka tidak ada respons, mereka akan datang ke Presiden Jokowi, DPR RI dan instansi terkait lainnya.
Harapan mereka kasus ini dapat segera dihentikan karena apabila kasus seperti dibiarkan berlarut -larut penyelesaiannya dan dipaksakan berlanjut akan menjadi preseden buruk atas penanganan perkara pidana 10 tahun tanpa ada ujungnya dan preseden buruk bagi dunia perbankan yang mana para pegawai Bank akan mudah dikriminalisasi dengan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan atas dasar aduan Debitur Kredit Macet. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting dan berpengaruh dalam perekonomian rakyat dan dunia usaha.
(wib)
tulis komentar anda