Amandemen Terbatas UUD 1945 Bakal Dimulai Awal 2022
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:10 WIB
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menyebutkan fungsi PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) akan ditentukan dalam batas tenggat waktu atau target (time table) sesuai Pasal 37 UUD 1945.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai membuka kegiatan peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR RI KE-76 pada Rabu (18/8/2021) di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Rencana Amendemen UUD 1945 Saat Pandemi Dinilai Mengada-ada
"Ada time table sesuai Pasal 37, jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder setuju maka yang dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani 1/3 anggota MPR dari 719 anggota," kata Bambang Soesatyo, Rabu (18/8/2021) siang, di lobby Press Conference Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai membuka kegiatan peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR RI KE-76 pada Rabu (18/8/2021) di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Rencana Amendemen UUD 1945 Saat Pandemi Dinilai Mengada-ada
"Ada time table sesuai Pasal 37, jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder setuju maka yang dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani 1/3 anggota MPR dari 719 anggota," kata Bambang Soesatyo, Rabu (18/8/2021) siang, di lobby Press Conference Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD.
(abd)
Lihat Juga :