Amandemen Terbatas UUD 1945 Bakal Dimulai Awal 2022

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyampaikan pembahasan rencana amandemen UUD 1945 secara terbatas dalam rangka menjadikan landasan PPHN baru akan dibahas pada awal 2022. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rencana amandemen UUD 1945 secara terbatas dalam rangka menjadikan landasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) baru akan dibahas pada awal 2022 mendatang.

"Kalau bahan dari yang dibuat pimpinan itu awal tahun 2022 itu sudah ada semacam kelompok kerja (Pokja) untuk pengusulan amandemen," kata Jazilul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Kendati demikian, wakil ketua umum (Waketum) DPP PKB itu mengaku tak mengetahui secara pasti waktunya. Hanya, ia menegaskan bahwa pembentukan Pokja ini sudah masuk ke dalam daftar rencana agenda (time schedule) dari pimpinan MPR.



Baca juga: Amendemen UUD 1945 Diyakini Agenda Elite, Bukan Keinginan Rakyat



"Saya enggak inget persisnya, tapi sudah ada, schedulenya sudah ada. Dimulai pengusulan amandemen terkait pasal yang mana, fraksi mana (yang mengusulkan amandemen)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menyebutkan fungsi PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) akan ditentukan dalam batas tenggat waktu atau target (time table) sesuai Pasal 37 UUD 1945.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai membuka kegiatan peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR RI KE-76 pada Rabu (18/8/2021) di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Rencana Amendemen UUD 1945 Saat Pandemi Dinilai Mengada-ada



"Ada time table sesuai Pasal 37, jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder setuju maka yang dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani 1/3 anggota MPR dari 719 anggota," kata Bambang Soesatyo, Rabu (18/8/2021) siang, di lobby Press Conference Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More