Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:32 WIB
Baca juga: Ombudsman Siapkan Rekomendasi ke Jokowi Kalau KPK Ogah Koreksi Kebijakan TWK

Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp88. 269.926.695 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88. 446.926.695.000,00.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," ungkap Ali.

Diketahui, Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.

Dalam putusan ditingkat pertama Budi divonis 8 tahun penjara. Dimana hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 12 tahun penjara. Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung putusan Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!