Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:32 WIB
KPK menyita dua rumah dalam putusan perkara korupsi pengadaan simulator SIM terpidana Budi Susanto. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merampas dua unit rumah milik terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Aset yang disita KPK yakni 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000. "KPK (juga) menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3,113.284.695," kata Ali
"Dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Aset yang disita KPK yakni 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000. "KPK (juga) menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3,113.284.695," kata Ali
Lihat Juga :